Tertarik Beli Mobil Listrik? Yuk Cek Harganya dari Termurah hingga Termahal
12 July 2022 |
16:00 WIB
Buat kalian yang sedang mencari kendaraan roda empat, mobil listrik bisa menjadi pilihannya.
Sebab kendaraan ini memiliki sejumlah keunggulan, mulai dari irit bahan bakar hingga ramah lingkungan. Di samping itu, beberapa mobil dibekali dengan fitur-fitur canggih.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), wholesale kendaraan listrik sepanjang Januari – Mei 2022 mencapai lebih dari 300 unit. Angka ini memang masih jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan mobil penumpang berbahan bakar fosil.
Penyebab penjualan kendaraan ini masih sedikit jika dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar fosil adalah harganya yang masih tergolong mahal.
Meski begitu, tidak ada salahnya bila kalian melirik-lirik terlebih dahulu mobil listrik yang beredar di pasaran saat ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut harga mobil listrik keluaran terbaru:
Selanjutnya ada Ioniq5 Prime Long Range dan Kona dengan harga masing-masing Rp759 juta dan Rp742 juta. Selain itu, ada Ioniq EV Prime seharga Rp723 juta. Adapun, kendaraan Ioniq5 Prime Standard Range mencapai Rp718 juta.
Di posisi terakhir atau yang paling murah adalah kendaraan listrik Ioniq EV Signature dari Hyundai yang mencapai Rp682 juta.
Penetapan itu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Selain itu, pemberian insentif itu juga melalui Peraturan Pemerintah No.74/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.73/2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Editor: Dika Irawan
Sebab kendaraan ini memiliki sejumlah keunggulan, mulai dari irit bahan bakar hingga ramah lingkungan. Di samping itu, beberapa mobil dibekali dengan fitur-fitur canggih.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), wholesale kendaraan listrik sepanjang Januari – Mei 2022 mencapai lebih dari 300 unit. Angka ini memang masih jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan mobil penumpang berbahan bakar fosil.
Penyebab penjualan kendaraan ini masih sedikit jika dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar fosil adalah harganya yang masih tergolong mahal.
Baca juga: Perhatikan Hal Krusial Ini dalam Perawatan Mobil Listrik
Meski begitu, tidak ada salahnya bila kalian melirik-lirik terlebih dahulu mobil listrik yang beredar di pasaran saat ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut harga mobil listrik keluaran terbaru:
Lexus
Lexus UX 300e tercatat sebagai mobil listrik termahal dengan banderol Rp1,24 miliar. Mengutip situs resmi Lexus, kendaraan ini merupakan SUV Listrik pertama mereka. Mobil ini ditenagai oleh motor listrik yang menghasilkan 201 horsepower dan torsi 300 Nm.Hyundai
Kemudian, kendaraan listrik dengan harga termahal kedua adalah kendaraan listrik dari Hyundai. Pabrikan asal Korea Selatan ini memang paling doyan merilis mobil bertenaga setrum. Mereka telah merilis beberapa tipe kendaraan, dimulai dari harga termahal, yaitu Ioniq5 Signature Long Range yang mencapai Rp829 juta. Lalu, Ioniq5 Signature Standard Range yang mencapai Rp779 juta.Selanjutnya ada Ioniq5 Prime Long Range dan Kona dengan harga masing-masing Rp759 juta dan Rp742 juta. Selain itu, ada Ioniq EV Prime seharga Rp723 juta. Adapun, kendaraan Ioniq5 Prime Standard Range mencapai Rp718 juta.
Di posisi terakhir atau yang paling murah adalah kendaraan listrik Ioniq EV Signature dari Hyundai yang mencapai Rp682 juta.
Nisan
Selain Lexus dan Hyundai, kendaraan mobil listrik juga diramaikah oleh Nisan. Pabrikan asal Jepang itu memiliki mobil listrik andalan mereka, yaitu Leaf berada dengan banderol Rp728 juta. Dalam laman resminya, Nisan menyebut mobil ini sebagai 100 persen kendaraan elektrik berbasis baterai. Mobil ini memiliki kapasitas baterai 40kwh, dan easy charging at home/on the go.Insentif dari pemerintah
Saat ini, pemerintah telah memberikan berbagai macam insentif untuk mendorong kendaraan listrik di dalam negeri. Pemerintah menetapkan tarif khusus Bea Masuk nol persen untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap.Penetapan itu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Baca juga: Mobil Listrik Sudah Mengaspal, Pasokan Setrum pun Tersedia
Selain itu, pemberian insentif itu juga melalui Peraturan Pemerintah No.74/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.73/2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Editor: Dika Irawan
Komentar
Silahkan Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.